JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah memutuskan melarang ekspor minyak goreng demi kepentingan nasional dan masyarakat.
“Sudah menjadi keputusan di sidang kabinet. Ya kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat,” kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Dampak Pelarangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Apkasindo: Kami Petani Sawit Hancur Lebur
Ma'ruf menuturkan, kebijakan itu merupakan langkah nyata yang diambil pemerintah untuk segera menstabilkan harga minyak yang sempat melambung dan langka beberapa waktu terakhir.
Menurut Ma'ruf, pemerintah pun akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala supaya keputusan yang diambil akan dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak.
“Pemerintah akan melihat. Ya kita akan menjaga kepentingan seluruh pihak, tidak hanya untuk kemudian akan menimbulkan kerugian di satu pihak. Itu langkah-langkah shock therapy itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Kata Gubernur Babel
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melarang ekspor minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri dengan harga yang terjangkau.
Kebijakan itu diambil berdasarkan hasil rapat mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat jelang Lebaran 2022, terutama mengenai ketersediaan minyak goreng di Indonesia.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.