Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi Putusan MA, Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Segera Laksanakan Arahan Jokowi Sediakan Vaksin Halal

Kompas.com - 23/04/2022, 15:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.

Ia pun berharap agar pemerintah segera merespons putusan ini dengan cepat. Salah satunya dengan memperbaiki tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di Tanah Air.

"Menteri Kesehatan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi bisa segera melaksanakan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU terkait penyediaan vaksin halal juga rekomendasi Komisi IX DPR RI dan putusan MA," kata Melki kepada Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Dalam Muktamar NU yang diselenggarakan pada Desember 2021 lalu, politikus Partai Golkar itu mengatakan, Presiden Jokowi sempat menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat yang beragama Islam.

Baca juga: MUI Nilai Putusan MA Soal Vaksin Halal Harus Diapresiasi Umat Islam dan Dijalankan Pemerintah

"Komisi IX telah merespons aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mitra kerja baik Kemenkes, BPOM dan pihak lainnya," tutur Melki.

Dari rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemenkes merespons dengan baik arahan Presiden Jokowi terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi. Termasuk pemberian vaksin halal bagi masyarakat muslim.

Sementara itu, Melki menilai vaksin halal juga mendapatkan sorotan dari Ketua DPR Puan Maharani.

Puan disebut meminta pemerintah agar menjadikan putusan MA sebagai catatan serius untuk melaksanakan vaksin halal bagi umat Islam.

"Keputusan pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim," tegas Melki.

Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Sebelumnya diberitakan, MA memenangkan gugatan uji materi yang diajukan YMKI pada Presiden Jokowi.

Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari situs web resminya, Kamis (21/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com