Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, MK Nyatakan Uji Materiil soal Presidential Threshold Tidak Dapat Diterima

Kompas.com - 21/04/2022, 19:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, tiga gugatan uji materiil atas Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima.

Pasal tersebut mengatur ambang batas persyaratan pencalonan calon presiden (presidential threshold).

Ketiga gugatan tersebut bernomor perkara 13/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 6 orang warga Kota Bandung dan satu warga Bogor, nomor perkara 20/PUU-XX/2022 yang diajukan 4 orang pemohon, dan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 5 anggota DPD RI.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Answar Usman dalam amar putusan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: MK Putus 21 Perkara Uji Materi Presidential Threshold dalam 5 Tahun, 17 Tak Diterima

MK dalam pertimbangannya menyebutkan, para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional dari Pasal 222 tersebut.

Selain itu, MK membantah, anggapan Pasal 222 UU 7/2017 membatasi jumlah pasangan capres dan cawapres yang akan mengikuti Pemilu.

"Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, in casu terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum," ujar Wakil Ketua MK Aswanto.

MK menyatakan bahwa tidak ditemukannya kerugian konstitusional para pemohon yang dihubungkan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan pemohon dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah.

"Karena pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 tidak mengurangi kesempatan putra-putri terbaik daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden sepanjang memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu," kata Aswanto.

Baca juga: Presidential Threshold: Pengertian dan Sejarahnya dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia

Di samping itu, MK juga menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih.

Sehingga, kerugian hak konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma yang didalilkan tersebut tidak menunjukkan bukti adanya dukungan bagi para pemohon untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan capres dan cawapres dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau setidak-tidaknya menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan para pemohon.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, maka para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Aswanto.

Baca juga: Berkali-kali Diuji, Presidential Threshold Selalu Kandas di MK

MK diketahui sudah memutus 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai Februari 2022.

Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Jumat (25/2/2022), Mahkamah tidak dapat menerima atau menolak seluruh permohonan uji materi presidential threshold tersebut.

Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sementara 3 lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com