Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IM57+ Institute Menilai Perbuatan Lili Pintauli Siregar Telah Merendahkan Martabat dan Marwah KPK

Kompas.com - 21/04/2022, 12:11 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute menilai perbuatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah merendahkan wibawa lembaga antirasuah itu sendiri.

Hal itu disampaikan anggota IM57+ Institute Benydictus Siumlala menanggapi tidak dilanjutkannya laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Lili oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan bohong,” papar Benydictus dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Adapun Lili dilaporkan empat eks pegawai KPK terkait penyebaran berita bohong karena pada April 2021 dalam sebuah konferensi pers, ia menampik telah melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca juga: Hari Ini, Dewas KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait Laporan Etik Lili Pintauli

Padahal empat bulan berselang, atau pada Agustus 2021, Dewas menyatakan ia terbukti melakukan komunikasi itu dan dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Benydictus pun menyayangkan keputusan Dewas yang tak memproses laporan itu ke sidang etik.

Dalam pandangannya, Dewas tak mempertimbangkan bahwa kebohongan Lili pun berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK.

“Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi,” sebut dia.

Ia menegaskan, laporan dugaan kebohongan disampaikan karena Lili seolah tak punya rasa malu telah menyampaikan kebohongan pada publik.

“(Bahkan) tetap menjabat, dan tidak mengundurkan diri,” imbuh dia.

Baca juga: Tak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, ICW Nilai Dewas Sudah Jadi Benteng Pelindung Pimpinan KPK

Diketahui berdasarkan surat Dewas KPK Nomor R-978/PI.02.03/03-04/2022 tertanggal 20 April 2022, laporan dugaan kebohongan yang dilakukan Lili tidak dilanjutkan ke pengadilan etik.

Berdasarkan surat yang ditandatangani anggota Dewas Harjono itu, dipaparkan tiga alasan yang mendasari keputusan tersebut.

Pertama, Dewas telah mengumpulkan bahan-bahan informasi dan melakukan klarifikasi.

Dua, Lili telah terbukti berbohong pada publik dalam konferensi pers 30 April 2021.

Tiga, salah satu alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik pada Lili adalah tindakannya telah berbohong pada publik dalam konferensi pers itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com