KOMPAS.com - Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, urusan pemerintahan absolut tidak berhubungan dengan asas desentralisasi atau otonomi.
Urusan pemerintahan absolut diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun 2014.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan cara:
Berikut urusan pemerintahan absolut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 10 ayat 1:
Baca juga: Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah
Indonesia merupakan salah satu negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun hubungan internasional dengan negara lain.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan yang berkaitan dengan politik luar negeri. Segala kebijakan mengenai politik luar negeri diatur oleh pemerintah pusat.
Contohnya adalah pengangkatan jabatan diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, dan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan lain-lain.
Dalam urusan pertahanan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan solid.
Hal ini dilakukan untuk menjaga pertahanan negara yang berkaitan dengan kedaulatan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Contohnya adalah mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menyatakan keadaan bahaya, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan lain-lain.
Wewenang pemerintah pusat dalam mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah agar keamanan nasional dapat terlaksana dengan maksimal.
Contohnya adalah mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok, atau organisasi yang berpeluang mengganggu keamanan negara.
Baca juga: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Yustisi menyangkut penegakan hukum dalam skala nasional. Pemerintah pusat berwenang mengatur sistem hukum dan menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.