Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urusan Pemerintahan Absolut

Kompas.com - 20/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, urusan pemerintahan absolut tidak berhubungan dengan asas desentralisasi atau otonomi.

Urusan pemerintahan absolut diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun 2014.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Absolut

Penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan cara:

  • Melaksanakan Sendiri: Urusan pemerintahan absolut dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Melimpahkan Kewenangan: Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disebut dekonsentrasi. Penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. 

Daftar Urusan Pemerintahan Absolut

Berikut urusan pemerintahan absolut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 10 ayat 1:

Baca juga: Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah

Politik Luar Negeri

Indonesia merupakan salah satu negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun hubungan internasional dengan negara lain.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan yang berkaitan dengan politik luar negeri. Segala kebijakan mengenai politik luar negeri diatur oleh pemerintah pusat.

Contohnya adalah pengangkatan jabatan diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, dan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan lain-lain.

Pertahanan

Dalam urusan pertahanan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan solid.

Hal ini dilakukan untuk menjaga pertahanan negara yang berkaitan dengan kedaulatan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Contohnya adalah mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menyatakan keadaan bahaya, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan lain-lain.

Keamanan

Wewenang pemerintah pusat dalam mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah agar keamanan nasional dapat terlaksana dengan maksimal.

Contohnya adalah mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok, atau organisasi yang berpeluang mengganggu keamanan negara.

Baca juga: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Yustisi

Yustisi menyangkut penegakan hukum dalam skala nasional. Pemerintah pusat berwenang mengatur sistem hukum dan menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com