Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulans, Damkar, hingga Mobil Pejabat Tak Kena Ganjil Genap dan “One Way” di Tol Saat Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 18/04/2022, 10:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) memberlakukan sistem ganjil genap dan one way (satu arah) untuk kendaraan yang melintas di sepanjang jalan tol Cikampek hingga Kalikangkung selama mudik Lebaran 2022.

Meski demikian, Polri memberikan kelonggaran terhadap beberapa kendaraan seperti mobil pimpinan lembaga negara, pimpinan atau pejabat asing, ambulans, pemadam kebakaran, hingga mobil TNI/Polri.

Pengecualian kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,” tulis Polri dalam akun Instagram @divisihumaspolri pada Minggu (17/4/2022).

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan pemadam kebakaran. Kendaraan ambulans,” tambahnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan telah mengizinkan Kompas.com mengutip keterangan dalam akun @divisihumaspolri tersebut pada Senin (18/4/2022).

Selain itu, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik juga terbebas dari aturan ganjil genap dan one way saat Lebaran.

Baca juga: 8 Tips Nyaman Mudik Membawa Bayi dengan Mobil Pribadi

Begitu juga dengan kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap,” ucapnya.

Sebagai informasi, ganjil genap dan one way akan diberlakukan saat masa arus mudik dan arus balik pada tanggal 28 April-1 Mei 2022 dan 6-7 Mei 2022.

Untuk pelaksanaan sistem tersebut serta perpanjangan waktunya bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian, dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim Km 3.500.

Berikut ini daftar lengkap pelaksanaan ganjil genap dan one way saat Lebaran 2022:

Arus mudik

- Kamis 28 April 2022

Mulai pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Km 47 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

- Jumat 29 April 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com