Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Buka Peluang Revisi UU PPP Dibawa ke Rapat Pleno Besok

Kompas.com - 11/04/2022, 16:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dibawa ke rapat pleno Baleg untuk pengambilan keputusan tingkat I pada Selasa (12/4/2022) besok.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, Baleg menjadwalkan rapat panitia kerja (panja) pada Senin (11/4/2022) malam ini untuk menuntaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Rapat panja pukul 20.30 WIB, bisa saja pengambilan keputusan tingkat I besok," kata Baidowi saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Revisi UU PPP Dimulai, Prosesnya Ditargetkan Kelar Sepekan

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menekankan, selesai tidaknya revisi UU PPP akan berpulang pada dinamika politik yang terjadi di antara fraksi-fraksi.

Ia menyebutkan, ada dua hal yang belum disepakati oleh pemerintah dan DPR, pertama terkait pengundangan peraturan perundang-undangan di mana pemerintah ingin hal itu menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara, DPR ingin agar pengundangan tetap menjadi wewenang Kementerian Menteri Hukum dan HAM seperti yang terjadi selama ini.

Isu kedua yang belum menemukan kata sepakat ialah terkait menteri yang mengkoordinasikan sengketa perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (MA) dan Mahkamah Agung (MK).

"Itu pemerintah minta dihapus," ujar Baidowi.

Baca juga: Baleg Targetkan Revisi UU PPP Rampung dalam Sepekan

Sementara, DPR mengusulkan agar penanganan sengketa di MK maupun MA dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Baidowi pun membantah anggapan bahwa DPR mengebut pembahasan revisi UU PPP karena menurutnya hal ini sudah disiapkan sejak lama.

"Revisinya kan sedikit. Lalu kami menyiapkan sejak akhir tahun lalu kok dibilang cepat?" kata dia.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah mulai membahas revisi UU PPP pada Kamis (7/4/2022).

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU PPP, Siap Akomodasi Metode Omnibus Law di UU Cipta Kerja

Salah satu subtsansi yang akan masuk dalam revisi UU PPP adalah ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

Hal itu adalah tindak lanjut dari putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, salah satunya karena metode omnibus yang digunakan saat membentuk UU Cipta Kerja belum memiliki landasan hukum.

"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat pleno Baleg DPR, Kamis pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com