Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Mengatasi Konflik di Masyarakat

Kompas.com - 09/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Konflik adalah proses sosial antara dua orang atau lebih yang berusaha menghancurkan pihak lain dengan cara membuatnya tidak berdaya.

Dalam suatu masyarakat, semakin tinggi tingkat keberagaman, maka semakin tinggi peluang terjadinya konflik dalam masyarakat tersebut.

Konflik dapat berlangsung antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan antarkelompok dalam masyarakat. Konflik dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu perbedaan antarindividu, perbedaan budaya, perbedaan kepentingan, dan lain-lain.

Terdapat berbagai cara atau upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi konflik yang terjadi di masyarakat. Berikut upaya mengatasi konflik di masyarakat:

Preventif

Upaya preventif adalah upaya pencegahan masalah berupa tindakan pengendalian sosial untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Tindakan preventif atau pencegahan ini dilakukan baik secara pribadi maupun berkelompok. Tindakan preventif dilakukan karena manusia menyadari adanya potensi terjadi konflik apabila tidak diantisipasi.

Baca juga: Konflik Rusia-Ukraina, Indonesia Harap Anggota G20 Jadi Solusi

Tujuan dari upaya mengatasi konflik secara preventif adalah mengondisikan keadaan sedemikian rupa. Sehingga dapat mencegah timbulnya masalah antara kedua belah pihak.

Salah satu contohnya adalah Badan Narkotika Nasional atau BNN melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya penggunaan narkoba. Sosialisasi dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya korban akibat penggunaan obat-obatan terlarang.

Represif

Upaya represif adalah upaya penyelesaian masalah yang dilakukan setelah masalah terjadi. Represif kerap dilakukan untuk menindak pelanggaran.

Upaya represif biasanya dilakukan oleh individu, kelompok, atau pemerintahan untuk mengontrol masyarakat. Tujuannya adalah mengembalikan keserasian yang terganggu akibat penyimpangan yang ada.

Tindakan represif dapat digolongkan ke dalam beberapa tindakan, yaitu:

  • Tindakan Pribadi Represif: Pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu yang menjadi panutan.
  • Tindakan Institusional Represif: Pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tidak hanya mengawasi para anggota lembaga saja, tetapi juga mengawasi kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut.
  • Tindakan Resmi: Pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan dengan sanksi yang mengikat.
  • Tindakan Tidak Resmi: Pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas.

Baca juga: Trauma Masa Kecil Pengaruhi Cara Kita Mengatasi Konflik dalam Hubungan

Kuratif

Upaya mengatasi konflik secara kuratif adalah dengan menanggulangi dan mengatasi dampak yang disebabkan oleh masalah atau konflik yang terjadi.

Sehingga, upaya kuratif merupakan tindak lanjut dalam masalah atau konflik yang sedang berlangsung.

Berikut langkah-langkah mengatasi konflik secara kuratif yang dapat dilakukan:

  • Mencari penyebab terjadinya konflik.
  • Mencari solusi yang bersifat win-win solution atau menguntungkan kedua belah pihak.
  • Melakukan mediasi dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai mediator.
  • Menempuh jalur hukum atau pengadilan sebagai upaya terakhir apabila konflik tidak bisa diatasi secara damai.

 

Referensi

  • Turmudi, Endang. 2021. Merajut Harmoni, Membangun Bangsa: Memahami Konflik dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com