JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsar mengkritik, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengaku tak dapat menindak kepala desa soal dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden RI Joko Widodo.
Kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (6/4/2022), Tito menyebut bahwa tidak ada dasar hukum untuk menindak para kepala desa terkait itu.
"Pernyataan Mendagri tentu saja tidak benar karena kepala desa merupakan bagian dari pemerintah dalam sistem pemerintahan nasional Republik Indonesia," ujar Feri kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
"Mereka adalah satuan pemerintahan terendah dalam ketatanegaraan kita yang berada di bawah kepala daerah. Harus diingat, kepala daerah itu di bawah Kementerian Dalam Negeri," jelas pakar hukum tata negara itu.
Baca juga: Nasdem Sebut Menteri Tidak Layak Bicara Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode
Feri mengungkapkan, tugas dan kewenangan kepala desa sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berhimpunnya kepala desa dalam suatu forum yang kemudian menyatakan dukung terhadap perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali tak ada urusannya dengan tugas dan kewenangan mereka.
Hal ini ia katakan merujuk pada Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bambang Pacul Komentari Airlangga dan Luhut yang Wacanakan Penundaan Pemilu atau 3 Periode
Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden mengemuka di forum yang dihadiri Tito dan Jokowi itu. Setelah Silaturahmi Nasional usai, Apdesi bahkan mempertimbangkan untuk menggelar rapat besar untuk menyerap aspirasi itu dan mendeklarasikan dukungan resmi untuk Jokowi menjabat 1 periode lagi, sesuatu yang melanggar konstitusi.
"Pada titik ini kita bisa memahami, bukan mereka tidak bisa diberi sanksi oleh Kemendagri melalui kepala daerah, tetapi Mendagri memang terlibat dalam pertemuan itu. Kalau Mendagri mempermasalahkan kepala desa, tentu dia bagian dari masalah itu," jelas Feri.
"Tugas penyelenggara pemerintahan harusnya memastikan konstitusi yang berlaku saat ini berjalan, bukannya kemudian membangun kekuatan untuk menentang konstitusi yang berlaku saat ini. Di sini saya pikir kealpaan menteri dalam negeri," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.