Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Kritik Tito yang Klaim Tak Bisa Tindak Kepala Desa Pendukung Jokowi 3 Periode

Kompas.com - 08/04/2022, 16:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsar mengkritik, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengaku tak dapat menindak kepala desa soal dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden RI Joko Widodo.

Kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (6/4/2022), Tito menyebut bahwa tidak ada dasar hukum untuk menindak para kepala desa terkait itu.

"Pernyataan Mendagri tentu saja tidak benar karena kepala desa merupakan bagian dari pemerintah dalam sistem pemerintahan nasional Republik Indonesia," ujar Feri kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

"Mereka adalah satuan pemerintahan terendah dalam ketatanegaraan kita yang berada di bawah kepala daerah. Harus diingat, kepala daerah itu di bawah Kementerian Dalam Negeri," jelas pakar hukum tata negara itu.

Baca juga: Nasdem Sebut Menteri Tidak Layak Bicara Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode

Feri mengungkapkan, tugas dan kewenangan kepala desa sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berhimpunnya kepala desa dalam suatu forum yang kemudian menyatakan dukung terhadap perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali tak ada urusannya dengan tugas dan kewenangan mereka.

Hal ini ia katakan merujuk pada Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bambang Pacul Komentari Airlangga dan Luhut yang Wacanakan Penundaan Pemilu atau 3 Periode

Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden mengemuka di forum yang dihadiri Tito dan Jokowi itu. Setelah Silaturahmi Nasional usai, Apdesi bahkan mempertimbangkan untuk menggelar rapat besar untuk menyerap aspirasi itu dan mendeklarasikan dukungan resmi untuk Jokowi menjabat 1 periode lagi, sesuatu yang melanggar konstitusi.

"Pada titik ini kita bisa memahami, bukan mereka tidak bisa diberi sanksi oleh Kemendagri melalui kepala daerah, tetapi Mendagri memang terlibat dalam pertemuan itu. Kalau Mendagri mempermasalahkan kepala desa, tentu dia bagian dari masalah itu," jelas Feri.

"Tugas penyelenggara pemerintahan harusnya memastikan konstitusi yang berlaku saat ini berjalan, bukannya kemudian membangun kekuatan untuk menentang konstitusi yang berlaku saat ini. Di sini saya pikir kealpaan menteri dalam negeri," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com