Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran HAM: Ringan dan Berat

Kompas.com - 08/04/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik sengaja maupun kelalaian yang mengurangi hak asasi orang lain.

Menurut pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000.

Pelanggaran HAM diklasifikasikan menjadi pelanggaran ham berat dan ringan. Contoh kasus pelanggaran ham ringan adalah kelalaian puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil di Jakarta pada 23 Agustus 2021.

Sedangkan, salah satu contoh kasus pelanggaran ham berat adalah kasus bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi tetap merugikan orang tersebut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Macam-macam bentuk pelanggaran HAM ringan adalah:

  • Melakukan penganiayaan.
  • Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
  • Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
  • Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
  • Mengambil barang atau hak milik orang lain.
  • Menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
  • Melakukan pencemaran lingkungan.
  • Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  • Tindakan pemaksaan orang tua terhadap anaknya.

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Yang termasuk dalam tindakan kejahatan genosida adalah:

  • Membunuh anggota kelompok.
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
  • Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Baca juga: Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran HAM

Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Berikut tindakan yang tergolong ke dalam kejahatan kemanusiaan:

  • Pembunuhan.
  • Pemusnahan.
  • Perbudakan.
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  • Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
  • Penyiksaan.
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lain.
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional.
  • Penghilangan orang secara paksa.
  • Kejahatan apartheid.

 

Referensi

  • Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Marzuki, Suparman. 2011. Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com