Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Alasan Kolonel Priyanto Pilih Buang Handi-Salsa ke Sungai Dibanding ke Puskesmas

Kompas.com - 07/04/2022, 14:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto memiliki sejumlah alasan memilih membuang jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah dibanding melarikannya ke Puskesmas terdekat.

Alasan pertama, Priyanto mengaku ingin menolong salah satu anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Kebetulan, saat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021, Dwi Atmoko tengah mengendarai mobil yang ditumpangi Priyanto.

“Ada niat untuk menolong dia (Dwi Atmoko),” kata Piyanto ketika menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Priyanto sendiri juga memiliki alasan yang kuat mengapa ia ingin menolong Dwi Atmoko.

Baca juga: Kolonel Priyanto Ungkap Kronologi Tercetusnya Ide Buang Handi dan Salsabila ke Sungai

Sebab, Dwi Atmoko selama ini sudah dianggap Priyanto bagian dari keluarganya.

Selama ini pula, Dwi Atmoko selalu menjaga anak-anaknya di Sleman, ketika Priyanto bersama istri berada di tempat penugasannya di Gorontalo.

Priyanto mengatakan, usia menabrak, sikap Dwi Atmoko mulai panik.

Ia khawatir risiko yang ditanggung anak dan istrinya apabila dirinya menghadapi peristiwa yang baru saja terjadi.

Melihat sikap Dwi Atmoko, Priyanto yang juga dalam kondisi panik pun akhirnya memutuskan untuk membuang jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu untuk menghilangkan jejak.

“Kopda Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kita hilangkan, kita buang saja. Dari situ mulai tercetus,” kata Priyanto.

Baca juga: Dalam Sidang, Kolonel Priyanto Jelaskan soal Lala, Perempuan yang Sekamar Dengannya

Dalam perkara ini, Priyanto menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat.

Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.

Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com