Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Nyawa Handi Kemungkinan Masih Bisa Tertolong jika Kolonel Priyanto Bawa ke RS

Kompas.com - 31/03/2022, 16:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat menyatakan, nyawa Handi Saputra kemungkinan masih bisa tertolong jika Kolonel Priyanto membawa ke rumah sakit.

Menurut Zaenuri, kemungkinan Handi selamat masih besar karena ketika peristiwa itu terjadi, ia hanya mengalami retak di bagian tulang kepala.

“(Kemungkinan selamat) besar, karena dia retak linear saja ya,” kata Zaenuri kepada awak media di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kolonel Priyanto Mengaku Tak Tahu jika Handi Saputra Ternyata Masih Hidup ketika Dibuang ke Sungai Serayu

Ia menjelaskan bahwa seseorang yang mengalami pendarahan otak memerlukan waktu lama sebelum meninggal.

Apalagi, Handi yang menjadi korban kecelakaan lalu lantas hanya mengalami luka berupa retakan di tulang kepala.

“Orang pendarahan di otak saja butuh waktu lama untuk proses meninggal, apalagi ini hanya patah linear saja,” jelas dia.

Baca juga: Kolonel Priyanto: Saya Orang Awam, Buang Handi dalam Keadaan Kaku, Dipikir Sudah Meninggal...

Dengan demikian, ia meyakini bahwa nyawa Handi bisa saja selamat apabila ketika itu itu dia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Jadi dia kalau cepat dibawa rumah sakit bisa tertolong,” katanya.

Sebagai informasi, Handi bersama pasangannya Salsabila dibuang ke Sungai Serayu setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Selang beberapa hari berikutnya, jasad keduanya ditemukan. Handi kemudian diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, pada 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan.

Baca juga: Ahli Forensik: Handi Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu dalam Keadaan Hidup

Dalam kasus ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Oditur Militer Hadirkan Ahli Forensik dalam Sidang Terdakwa Kolonel Priyanto yang Tabrak Sejoli di Nagreg

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentang waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com