Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong Pelaku Klitih agar Mendapat Layanan Psikologis

Kompas.com - 07/04/2022, 08:51 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar pelaku klitih mendapatkan layanan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak setempat.

Klitih merupakan aksi remaja atau pelajar di Yogyakarta yang melukai orang lain dengan senjata tajam.

Retno pun mengatakan, P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi psikologis agar para pelaku remaja tak mengulangi perbuatannya.

"Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya," ujar Retno kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2022) malam.

Baca juga: Mengenal Klitih Yogyakarta: Sejarah, Perkembangan, dan Sasarannya

Kasus terbaru klitih terjadi pada Minggu (3/4/2022) dini hari.

Seorang pelajar di Yogyakarta bernama Dafa Adzin Albasith (18) meninggal dunia akibat luka dari benda tajam. Pihak kepolisian menyebut Dafa terkena hantaman dari gir motor yang diayunkan oleh pelaku.

Insiden bermula ketika kelompok Dafa mengejar kelompok pelaku yang berisi lima orang karena sebelumnya menggeber motor di depan sebuah warung makan.

Dafa dan rekan-rekannya terpancing emosi dan melakukan pengejaran pada para pelaku karena sedang makan Sahur di warung tersebut.

Nahas, pelaku sengaja menunggu dan mengayunkan gir ke arah kelompok Dafa. Dafa yang membonceng rekannya tak bisa menghindar dan akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit (RS) Hardjolukito.

Baca juga: Sosiolog Nilai Aksi Klitih karena Doktrin Kelompok

Retno pun mengaku prihatin terhadap fenomena yang terjadi tak hanya sekali di Yogyakarta ini.

"Komisioner KPAI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan antarsesama remaja yang terjadi di Yogyakarta yang disebut dengan istilah klitih, bahkan korban kali ini tewas karena senjata tajam," ujar Retno.

Pihaknya juga mendorong kepolisian setempat untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan ketentuan dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Meskipun masih usia anak, namun para pelaku tetap dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com