Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversi

Kompas.com - 07/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pidana mati bukan bentuk hukuman yang baru di Indonesia. Pidana mati telah dikenal sejak zaman kerajaan di Indonesia.

Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya.

Dasar Hukum

Pada mulanya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".

Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain:

  • Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
  • Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
  • Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
  • Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
  • Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Selain itu, beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati. Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Baca juga: Kriminolog Sebut Herry Wirawan Bisa Tolak Vonis Hukuman Mati PT Bandung

Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pelaksanaan Hukuman Mati

Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964:

  • Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
  • Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
  • Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
  • Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain.
  • Terpidana dapat menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut.
  • Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter.
  • Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.
  • Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka regu penembak melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terpidana tepat di atas telinga.

Kontroversi Hukuman Mati

Amandemen kedua UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Negara Indonesia mengakui adanya hukum kodrat, di mana hak untuk hidup melekat dan tidak dapat dirampas oleh siapapun.

Undang-undang yang masih memasukkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukuman menjadi bertentangan dengan konstitusi. Sehingga, banyak pihak menuntut adanya amandemen terhadap UU yang masih memberlakukan hukuman mati.

Berdasarkan catatan Amnesty Internasional, sampai tahun 2022 tercatat 111 negara telah menentang penerapan hukuman mati. Negara yang masih mempertahankan hukuman mati jumlahnya lebih sedikit yaitu 84 negara.

Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati tidak lagi manusiawi dan relevan dalam perkembangan hukum global.

Baca juga: Terbukti Tak Bersalah, Seorang WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati

Dalam banyak perdebatan, isu hukuman mati dipengaruhi oleh konteks hukum internasional, pandangan filosofis yang berkembang, dan perubahan sosial yang terjadi.

Kontroversi pemberlakuan hukuman mati melibatkan tiga aspek terkait, yaitu:

  • Konstitusi atau UU tertinggi yang dianut dan bentuk pemerintahannya.
  • Dinamika sosial, politik, dan hukum internasional yang memengaruhi hubungan sosial di masyarakat.
  • Relevansi nilai-nilai lama dalam perkembangan zaman yang kini telah lebih maju.

Dalam konteks negara hukum Indonesia, kepastian hukum menjadi salah satu hal penting. Hukum yang konsisten dengan konstitusi, perundang-undangan, dan tuntutan masyarakat.

 

Referensi

  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  • Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer
  • Wignjosoebroto, Soetandyo. 2002. Hukum Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalah. Jakarta: ELSAM
  • Hutapea, Bungasan. 2016. Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com