Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Cuti Bersama Libur Lebaran 1443 H

Kompas.com - 06/04/2022, 17:04 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama libur hari raya Idul Fitri 1443 H pada Rabu (6/4/20222) sore. Hal ini menyusul diperbolehkannya mudik tahun ini oleh pemerintah.

"Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Fitri pada 2 dan 3 Mei 2022 dan tetapkan cuti bersama, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Presiden dalam pernyataan resminya yang disiarkan melalui video.

Cuti bersama itu, sebut Jokowi, bisa dimanfaatkan untuk bertemu keluarga. Namun, Jokowi menekankan bahwa pandemi Covid-19 belum usai. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap disiplin.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022

"Segeralah vaksin booster, jalankan protokol kesehatan yang disiplin, dan gunakan masker di tempat umum," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang aktivitas mudik Lebaran pada tahun 2020 dan 2021 dikarenakan kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Berbeda dari dua tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memperbolehkan warga pulang ke kampung halaman, tetapi tetap dengan protokol kesehatan ketat. Salah satunya adalah kewajiban melakukan vaksinasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo menginginkan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 diatur secara tepat dan ketat.

Hal tersebut disampaikan usai rapat terbatas mengenai persiapan menghadapi Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/4/2022).

"Presiden juga meminta agar pelaksanaan perjalanan mudik tahun ini betul-betul diatur secara tepat dan yang ketat, betul-betul tidak menimbulkan risiko-risiko yang tidak perlu sehingga semua orang bisa menikmati mudiknya dengan gembira dan sampai tujuan dengan selamat," ujar Muhadjir, dikutip dari video keterangan pers yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet.

-Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Simak Aturan Terbaru Vaksinasi Booster

Dalam rapat kabinet tersebut, Muhadjir mengatakan, terdapat beberapa hal yang dibahas terkait mudik Lebaran 2022, termasuk di dalamnya persiapan mudik, penyaluran bantuan sosial (bansos), serta peningkatan cakupan vaksinasi dan kebutuhan vaksin di wilayah asal atau tujuan mudik.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebanyak 76-78 juta penduduk Indonesia bakal melakukan mudik Lebaran tahun ini setelah dua tahun yang lalu terhalang pandemi Covid-19.

Simak pernyataan Presiden Jokowi melalui tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com