Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Desak Keterlibatan Tentara dan Polisi Aktif di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Diusut Tuntas

Kompas.com - 06/04/2022, 16:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak agar keterlibatan tentara dan polisi aktif dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, diusut tuntas.

"Kasus ini setidaknya melibatkan 17 sipil, sisanya anggota TNI/Polri. Ada 7 dari TNI dan 5 dari polisi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

"Mereka bekerja untuk TRP (Terbit Rencana Perangin-angin). Apakah komandannya tahu atau tidak, kita tidak tahu," imbuhnya.

Edwin mengaku mendapatkan informasi bahwa TNI sedang melakukan pengusutan terhadap keterlibatan anggotanya dalam kasus ini, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Yang masih abu-abu itu proses di kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Edwin tak membeberkan secara rinci identitas dan peran masing-masing prajurit dan polisi yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia.

Namun, mereka disebut terlibat dalam eksploitasi hingga kekerasan-kekerasan yang terjadi di sana.

Sebagai informasi, tidak hanya dianiaya, para penghuni kerangkeng manusia itu juga menerima banyak perlakuan tak manusiawi serta mengalami perbudakan modern, termasuk dipekerjakan sebagai pekerja kebun sawit tak jauh dari sana.

"Mereka ada yang langsung melakukan penganiayaan, menjadi tim pemburu para penghuni kerangkeng yang kabur," kata Edwin.

"Kalau (kerangkeng dibangun) dengan niat baik, ngapain dicari yang kabur? Dia (Terbit cs) kejar itu karena rugi kehilangan SDM, kehilangan budak, kehilangan pekerja. Makanya ada tim pemburu. Jadi peran-peran anggota TNI dan Polri ini termasuk jadi tim pemburu mereka yang kabur-kabur," jelasnya.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng, LPSK: Harusnya Sejak Awal

Edwin mendesak kepolisian supaya tidak mengelak terhadap dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus ini.

Ia berharap kepolisian menilai dugaan keterlibatan anggotanya secara objektif, alih-alih hanya mengandalkan pengakuan pelaku.

"Polri wujudkan saja visi-misi Presisi seperti apa dalam kasus itu. Yang didengar itu suara pelaku atau suara korban?" sebut Edwin.

"Kalau kita jadi jubirnya pelaku, kita akan bilang dia cuma cuci mobil atau karena dia ajudan. Jadi, versi yang didengar dan dirujuk suara korban atau pelaku? Itu saja. Ini tempatnya jelas masih ada, saksi korban banyak sekali," sambungnya.

Baca juga: Polri Bantah Tolak Laporan Kontras Terkait Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Sebagai informasi, Terbit sendiri baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/4/2022).

Ia menjadi tersangka kesembilan setelah 8 orang lain, SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Terbit dijerat pasal berlapis oleh Polda Sumut, yaitu Pasal 2, 7, dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) serta Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.

Saat ini, ia masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur sebagai tersangka dalam kasus suap.

Sementara itu, 8 tersangka lain yang di dalamnya termasuk kerabat Terbit, hingga sekarang belum ditahan polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com