Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi "Fee" Pengadaan Proyek

Kompas.com - 06/04/2022, 15:12 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin disebut akan marah dan mengancam tak memberikan proyek lagi ke berbagai perusahaan pemenang tender proyek jika tidak memberikan commitment fee kepadanya.

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan Direktur CV Nizhami Muara Perangin-angin yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Muara merupakan terdakwa kasus dugaan pemberian suap pada Terbit senilai Rp 572.000.000.

Baca juga: Muara Perangin-Angin Didakwa Suap Bupati Langkat Rp 572 Juta Terkait Pengaturan Proyek

Jaksa menyebutkan, melalui kakak kandungnya, Iskandar Perangin-angin, dan tiga kontraktor, yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitri, Terbit mengatur tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.

Kode untuk perusahaan-perusahaan yang akan menjadi pemenang tender proyek yang ditentukan oleh Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi adalah “Grup Kuala”.

Berbagai perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut wajib memberikan commitment fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” papar jaksa.

Baca juga: Disebut Bukan Orang Biasa, Terbit Rencana Masuk Deretan Bupati Terkaya hingga Bertahun-tahun Jadi Pentolan Ormas PP

Selain itu, perusahaan pemenang tender juga harus memberikan commitment fee sebesar 0,5 persen untuk Kepala Dinas dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Jaksa menjelaskan, dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapatkan proyek pengerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Setelah proyeknya deal, Muara ditemui oleh Marcos dan Isfi untuk membicarakan kesepakatan pemberian commitment fee untuk Terbit.

Namun, Muara meminta agar pemberian fee dikorting dari ketentuan awal sebesar 16,5 persen menjadi 15,5 persen.

“Marcos mengatakan akan melaporkan lebih dulu kepada Iskandar Perangin-angin dengan mengatakan, ’Sebentar lapor bos dulu',” kata jaksa.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Iskandar kemudian menyetujui permintaan Muara dan transaksi pun dilakukan pada 18 Januari 2022.

Muara memberikan uang Rp 572 juta itu kepada Isfi dan Shuhanda secara cash dibungkus dengan plastik berwarna hitam.

Setelah mendapatkan uang itu, pada hari yang sama, Isfi dan Shuhanda menemui Marcos untuk memberikan uang itu kepada Terbit melalui Iskandar.

“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi, dan Shuhanda, serta selanjutnya mengamankan terdakwa (Muara), Terbit, dan Iskandar,” imbuh jaksa.

Baca juga: Ditanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Kakak Terbit Rencana Perangin Angin Bungkam

Diketahui Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Sedangkan Terbit dan Iskandar masih berstatus tersangka dalam perkara ini.

Terbit saat ini berstatus sebagai tersangka untuk dua perkara yaitu kasus korupsi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penganiayaan yang menimbulkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com