Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Dua Putaran

Kompas.com - 05/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Bagian atau komponen yang saling bergantung dan saling berinteraksi.

Untuk mewujudkan negara yang demokratis, pemilu adalah cara untuk mengangkat eksistensi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.

Sistem pemilihan atau electoral system merupakan salah satu unsur yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Terdapat banyak sistem pemilu yang digunakan oleh negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem dua putaran atau two round system.

Penerapan Sistem Dua Putaran

Sistem pemilu dua putaran dikenal juga dengan istilah majority run-off atau double ballot.

Sistem dua putaran membuka peluan dilakukannya pemilu putaran kedua. Putaran kedua dilaksanakan apabila pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas absolut yaitu minimal 50 persen + 1.

Pada sistem dua putaran, calon yang memperoleh suara terbanyak tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang apabila perolehan suaranya tidak mencapai syarat minimal suara mayoritas absolut.

Baca juga: Urgensi Pemilihan Umum Indonesia Bagi Masa Depan Bersama

Apabila putaran pertama belum didapatkan suara mayoritas absolut, maka diadakan pemilu putaran kedua. Pesertanya diambil dari dua kontestan yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu putaran pertama.

Salah satu yang menerapkan sistem pemilu dua putaran adalah pemilihan presiden di Indonesia. Selain itu, pemilihan presiden Argentina, Austria, Bulgaria, Ghana, India juga menerapkan sistem dua putaran.

Kelebihan Sistem Dua Putaran

Berikut kelebihan dari penerapan sistem dua putaran:

  • Lebih representatif dibandingkan sistem lain dan dapat menguntungkan partai-partai kecil.
  • Memungkinkan pemilih mendapatkan kesempatan kedua untuk memilih kandidat. Bahkan pemilih dapat mengubah pilihan mereka.
  • Mendorong beragam kepentingan untuk menyatu di belakang kandidat yang berhasil lolos putaran pertama. Sehingga mendorong tawar-menawar antara partai politik dan kandidat.
  • Sistem dua putaran sederhana sehingga mudah dipahami dan mudah dalam penghitungannya.
  • Untuk negara-negara yang masih memiliki tingkat buta huruf tinggi, sistem dua putaran lebih cocok dibandingkan dengan sistem yang menggunakan preferensial penomoran.

Kekurangan Sistem Dua Putaran

Berikut kekurangan dari sistem dua putaran dalam pemilu:

  • Kursi yang dimenangkan tidak proporsional karena proses di mana pemenang mengambil semua atau the winner takes all mengakibatkan banyak suara hilang.
  • Tidak memberikan insentif untuk kandidat-kandidat dari partai minoritas.
  • Proses pemilihannya memakan waktu yang lama.
  • Kegiatan administrasi pemilu harus bekerja ekstra karena harus menyiapkan pemilihan kedua setelah dilaksanakan putaran pertama.
  • Secara signifikan meningkatkan biaya proses pemilu.
  • Memberikan beban waktu dan tenaga tambahan karena pemilih harus ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS lagi untuk melaksanakan putaran kedua. Terkadang ada penurunan jumlah pemilih yang tajam di putaran kedua.
  • Salah satu masalah paling serius dari sistem dua putaran adalah menjadikan masyarakat terpecah-belah.

 

Referensi

  • Labolo, Muhadam dan Teguh Ilham. 2017. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep, dan Isu Strategis. Depok: PT Rajagrafindo Persada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com