Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Angelina Sondakh Tolak Bayar Uang Pengganti dan Jalani Kurungan Lebih Lama

Kompas.com - 03/04/2022, 13:31 WIB
Mutia Fauzia,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjabarkan alasannya tak membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar dan justru menjalani kurungan tambahan selama 4 bulan lima hari.

Angelina, atau yang juga akrab disapa Angie itu mengaku, dirinya harus menggunakan uang yang ia miliki untuk membiayai hidup anaknya dan orang tuanya.

"Artinya saya harus membiayai Keanu, harus membiayai orang tua saya. Mau sebanyak apa harta korupsi nggak akan sampai," ujar Angelina saat diwawancarai dalam program Rosi, seperti dikutip dari KompasTV, Minggu (3/4/2022).

Angie pun mengatakan, ia tidak memiliki uang sebanyak yang disangkakan oleh banyak pihak.

Ia mengungkapkan, sebenarnya juga memiliki keinginan untuk membayarkan uang pengganti tersebut lantaran ingin bertemu dengan anaknya.

Baca juga: Angelina Sondakh: DPR di Era Saya Sangat Kotor

"Kalau saya ada duitnya saya pengin bayar biar saya cepat pulang. Saya pernah bilang sama se-SPK, tolong bayarin yang pengganti karena saya nggak mau lebih lama di sini, empat bulan itu menurut saya sudah cukup lama terpisah dari Keanu," ujar Angie.

Seperti diketahui, Angie merupakan anggota DPR pada periode 2004-2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.

Pada 10 Januari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Ketika Angelina Sondakh Ingin Bertemu dan Minta Maaf ke SBY…

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com