Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan Gugatan Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya agar Pelanggaran HAM oleh Tentara Tak Dianggap Lumrah

Kompas.com - 01/04/2022, 17:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

Gugatan itu disebut sebagai upaya untuk mencegah berulangnya pemberian jabatan strategis di TNI kepada pelanggar hak asasi manusia (HAM).

Untung merupakan eks anggota Tim Mawar dari Kopassus (Komando Pasukan KHusus) TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada 1997-1998.

Baca juga: Panglima TNI Digugat karena Angkat Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya

“Bagaimana pun juga, Pangdam Jaya memiliki posisi sangat penting. Dalam situasi hari ini, ketika demokrasi mulai dipersempit, serangan terhadap pembela HAM terus dilakukan, potensi keberulangan menjadi sangat besar,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, dalam jumpa pers, Jumat (1/4/2022).

“Sehingga penting bagi YLBHI dan kawan-kawan masyarakat sipil memastikan bahwa pelaku-pelaku pelanggaran HAM tidak berada dalam jabatan-jabatan strategis,” imbuh dia.

Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyoroti persidangan Untung yang dianggap tidak berlangsung transparan. Dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis dipecat dan dipenjara, termasuk Untung.

Namun upaya banding yang ditempuh Untung membuatnya tak dipecat dari tubuh TNI.

Nelson khawatir, melenggangnya Untung sebagai pelanggar HAM di jabatan strategis TNI bakal dianggap lumrah.

“Kalau dibiarkan berbahaya sekali, menjadi sebuah kewajaran bahwa penculikan, penghilangan paksa, pembunuhan terhadap rakyat sipil tak bersenjata bisa dilakukan oleh tentara. Kalau ini juga tidak dilakukan upaya hukum, maka nanti akan ditiru,” ujar dia.

“(Nanti muncul anggapan) Kita lakukan saja pelanggaran HAM kalau ada perintah dari atasan, pembunuhan nonkombatan, atau culik saja, besok-besok saya bisa tetap jadi jenderal, tetap bisa jadi mayor atau kolonel,” tambah Nelson.

Gugatan terhadap Andika Perkasa dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum, Jumat.

“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para Penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek Keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” ujar Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Para penggugat menyebut, gugatan kepada Andika sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor register 87/G/2022/PTUNJKT.

Namun, di pengadilan militer, penggugat menyebut bahwa laporan sudah diterima tetapi tanpa nomor register karena kendala hukum acara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com