Salin Artikel

Tujuan Gugatan Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya agar Pelanggaran HAM oleh Tentara Tak Dianggap Lumrah

Gugatan itu disebut sebagai upaya untuk mencegah berulangnya pemberian jabatan strategis di TNI kepada pelanggar hak asasi manusia (HAM).

Untung merupakan eks anggota Tim Mawar dari Kopassus (Komando Pasukan KHusus) TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada 1997-1998.

“Bagaimana pun juga, Pangdam Jaya memiliki posisi sangat penting. Dalam situasi hari ini, ketika demokrasi mulai dipersempit, serangan terhadap pembela HAM terus dilakukan, potensi keberulangan menjadi sangat besar,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, dalam jumpa pers, Jumat (1/4/2022).

“Sehingga penting bagi YLBHI dan kawan-kawan masyarakat sipil memastikan bahwa pelaku-pelaku pelanggaran HAM tidak berada dalam jabatan-jabatan strategis,” imbuh dia.

Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyoroti persidangan Untung yang dianggap tidak berlangsung transparan. Dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis dipecat dan dipenjara, termasuk Untung.

Namun upaya banding yang ditempuh Untung membuatnya tak dipecat dari tubuh TNI.

Nelson khawatir, melenggangnya Untung sebagai pelanggar HAM di jabatan strategis TNI bakal dianggap lumrah.

“Kalau dibiarkan berbahaya sekali, menjadi sebuah kewajaran bahwa penculikan, penghilangan paksa, pembunuhan terhadap rakyat sipil tak bersenjata bisa dilakukan oleh tentara. Kalau ini juga tidak dilakukan upaya hukum, maka nanti akan ditiru,” ujar dia.

“(Nanti muncul anggapan) Kita lakukan saja pelanggaran HAM kalau ada perintah dari atasan, pembunuhan nonkombatan, atau culik saja, besok-besok saya bisa tetap jadi jenderal, tetap bisa jadi mayor atau kolonel,” tambah Nelson.

Gugatan terhadap Andika Perkasa dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum, Jumat.

“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para Penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek Keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” ujar Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Para penggugat menyebut, gugatan kepada Andika sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor register 87/G/2022/PTUNJKT.

Namun, di pengadilan militer, penggugat menyebut bahwa laporan sudah diterima tetapi tanpa nomor register karena kendala hukum acara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/17475861/tujuan-gugatan-pengangkatan-eks-tim-mawar-jadi-pangdam-jaya-agar-pelanggaran

Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke