Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024

Kompas.com - 30/03/2022, 16:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengaku bersyukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kepengurusan partai kembali ke tangan Muchdi Purwopranjono atau Muchri Pr.

Hal itu diketahui pasca keputusan majelis hakim di tingkat kasasi Selasa (29/3/2022) menyatakan gugatan Tommy Soeharto tidak diterima.

"Syukur Alhamdulillah, ini bukan soal menang kalah, tapi kepastian hukum untuk langkah Partai Berkarya ke depan menghadapi tahapan Pemilu 2024," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Berharap Susunan Pengurus Kembali Disahkan

Atas keputusan MA tersebut, Andi berharap Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR dapat bersatu menghadapi pemilu.

Andi berharap dengan putusan hukum ini, tidak ada lagi kubu-kubu dalam Partai Berkarya.

"Tidak ada lagi berkarya kuning, berkarya putih, berkarya abu-abu. Hanya ada satu Partai Berkarya berlogo rantai dan beringin di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono," tegasnya.

Baca juga: Konflik Kepengurusan Partai Berkarya, Kubu Muchdi Pr Akan Ajukan Kasasi

Adapun Muchdi diketahui sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Sementara, Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

Lebih lanjut, Andi mengajak seluruh jajarannya untuk membangun partai secara bersama-sama.

"Hilangkan ego dan menang sendiri, partai ini kita bangun dari awal bersama, bukan perorangan atau golongan," ujarnya.

Di sisi lain, Andi menyadari bahwa partainya sempat mengalami gejolak internal.

Baca juga: Tommy Soeharto Kalah di Tingkat Kasasi, Pengurusan Partai Berkarya Kembali ke Muchdi PR

Menurutnya, hal itu wajar saja karena merupakan proses dinamika pendewasaan dalam berpartai.

"Orang politik pasti tahu, ini proses pematangan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan kepengurusan Partai Berkarya kembali ke tangan Muchdi PR.

"Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima," bunyi putusan dikutip dari website MA, Rabu (30/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com