Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 30/03/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com


KOMPAS.com – Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Masalah ini menjadi semakin pelik karena tak sedikit korban merasa malu dan takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Mereka merasa melaporkan kejadian tersebut dapat memunculkan stigma di masyarakat yang bisa mencemarkan namanya maupun keluarganya.

Bukan hanya itu, para korban juga sering kali merasa jika dengan melapor, pelaku kekerasan seksual akan melakukan perbuatan yang dapat mengancam jiwa mereka dan orang terdekat.

Mereka pun lalu bingung dengan langkah yang harus diambil, termasuk bagaimana cara melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.

Baca juga: Webinar KGSB: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius di Sekolah

Lapor Polisi

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melapor ke polisi. Jika tidak ingin sendiri, korban dapat mengajak keluarga atau kerabat untuk mendampingi.

Dengan melapor ke polisi, petugas akan dapat melihat luka, lebam atau tindakan fisik yang dialami korban. Korban pun harus sesegera mungkin melapor jika memang di tubuhnya terdapat bekas kekerasan seksual tersebut.

Bekas kekerasan ini berkaitan dengan visum et repertum yang dapat menjadi salah satu alat bukti.

Polisi akan memberikan surat permintaan visum dari penyidik agar korban dapat melakukan visum di rumah sakit.

Selain itu, simpan seluruh bukti terjadinya kekerasan seksual, seperti pakaian, foto, video,  atau rekaman percakapan. Korban juga dapat mengumpulkan saksi-saksi yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut.

Bukti-bukti ini akan sangat membantu dalam proses penanganan kasus di kepolisian.

Komnas Perempuan

Jika sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka korban bisa mengadu ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh.

Aduan dapat dibuat melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id. Aduan tersebut berisi kronologi kejadian dan lampiran bukti terjadinya kekerasan seksual.

Laporan akan diteruskan kepada mitra Komnas Perempuan, Pengada Layanan, yang sesuai dengan domisili korban untuk kemudian dilakukan pendampingan.

Dengan adanya pendampingan, korban dapat diberikan perlindungan dan laporan yang telah dibuat di kantor polisi pun dapat diawasi prosesnya.

Baca juga: Jika Siswa Alami Kekerasan Seksual, Lakukan 5 Langkah Ini

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Cara lain yang dapat ditempuh korban adalah mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Aduan dapat dibuat dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129, yakni 08111129129.

Layanan yang diberikan SAPA 129, antara lain:

  • Penerimaan aduan
  • Pengelolaan kasus
  • Penjangkauan korban
  • Pendampingan korban
  • Mediasi Penempatan korban di rumah aman

Aduan juga dapat dibuat melalui aplikasi S4PN Lapor pada pada smartphone dan pengaduan langsung ke Kementerian PPPA.

Seluruh layanan yang diberikan pemerintah ini bersifat rahasia dan gratis.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com