Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini

Kompas.com - 24/03/2022, 15:16 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya pada Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan pengeroyokan pada terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

Jaksa mengatakan, Napoleon memberi sejumlah perintah pada petugas administrasi Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan empat tahanan lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini saat proses pengeroyokan terjadi.

Pertama, Napoleon meminta petugas administrasi Rutan Bareskrim Polri Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengambil tongkat jalan milik Kece.

Bripda Asep merupakan petugas yang mengantar Kece ke ruang tahananannya bernomor 11.

Baca juga: Jaksa: Petugas Rutan Bareskrim Polri Patuhi Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte karena Takut

“(Terdakwa) memerintahkan saksi Bripda Asep mengambil tongkat jalan milik M Kece agar tidak dibawa ke dalam tahanan karena dapat dijadikan senjata, lalu tongkat tersebut diletakkan oleh saksi Bripda Asep di samping gerbang pertama tahanan,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Permintaan kedua Napoleon, lanjut jaksa, adalah mengganti kunci gembok kamar Kece.

Perintah itu disampaikannya pada tahanan lain yaitu Harmeniko agar menyampaikan pada Bripda Asep.

Bripda Asep pun mengkonfirmasi permintaan itu pada Napoleon. Jenderal polisi bintang dua itu membenarkan permintaan itu dan beralasan ingin berbincang empat mata dengan Kece.

“Saksi Bripda Asep tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri,” jelas jaksa.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Didakwa Lakukan Pengeroyokan pada Muhammad Kece

Setelah gembok diganti, Bripda Asep lantas memberikan kunci itu pada Harmeniko.

Perintah Napoleon yang ketiga disampaikan pada tiga tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo.

Tengah malam 26 Agustus 2021, saat hendak mengunjungi ruang tahanan Kece, Napoleon bertemu dengan ketiganya dan mengajak mereka untuk turut serta mendatangi ruang nomor 11.

Kemudian, Napoleon dan Kece sempat berbincang dan akhirnya terlibat perdebatan.

Napoleon pun memberi perintah pada Djafar untuk mengambil kantong plastik berwarna putih dari toilet ruang tahanannya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Klaim Tak Takut Dihukum

Jaksa mengungkapkan, kantong itu ternyata berisi kotoran manusia yang digunakan Napolen untuk menganiaya Kece sembari menjambak rambutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com