JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Kebijakan itu diperpanjang selama dua pekan, yakni 22 Maret-4 April 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan.
"Yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah," kata Syafrizal melalui siaran pers, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, PTM di Semua Level Mengacu pada SKB 4 Menteri
Pada PPKM kali ini, tidak ada lagi daerah dengan level 4. Kemudian, jumlah daerah level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 menjadi 48 kabupaten/kota.
Lalu, daerah level 2 naik dari 55 daerah menjadi 77 kabupaten/kota dan level 1 terdapat 6 kabupaten/kota dari yang sebelumnya tidak ada sama sekali.
Detail perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).
Berikut daftar lengkap daerah PPKM di Jawa-Bali mengacu pada Inmendagri.
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Level 2
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Level 3
Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Level 1
Kabupaten Pangandaran.
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Level 3
Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Level 2
Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jabodetabek, 22 Maret-4 April