JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang dari 22 Maret hingga 4 April 2022.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).
Selama PPKM diterapkan ada sejumlah aturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.
Salah satunya terkait resepsi pernikahan.
Di daerah PPKM level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 83 Daerah Berstatus Level 2 Termasuk Jabodetabek
Sementara itu, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada larangan untuk mengadakan makam di tempat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 6 Daerah Ini Berstatus Level 1
Selanjutnya, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar 39 Daerah Berstatus Level 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.