Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandingkan dengan Kasus Jerinx, Adam Deni: Kenapa Saya Tak Diberikan Kesempatan Klarifikasi, Mediasi?

Kompas.com - 21/03/2022, 18:23 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni mempertanyakan penanganan perkaranya oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia pun membandingkan penanganan kasusnya dengan penanganan kasus I Gede Aryastina atau Jerinx.

“Saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasus saya dengan Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?,” tutur Adam ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Adam Deni Sebut Dakwaan Jaksa Ragu-ragu

Ia menceritakan sempat meminta pada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi pada media. Namun, hal itu tidak dikabulkan dengan alasan menjaga nama baik.

“Tapi (ditolak) oleh penyidiknya dengan alasan menjaga nama baik Adam Deni dengan Ahmad Sahroni. Menjaganya di bagian mana?,” ucapnya.

Terkait perkaranya, Adam mengaku telah meminta maaf karena tidak melakukan sensor nama Ahmad Sahroni pada dokumen pembelian sepeda yang diunggahnya.

Namun, ia menegaskan tak meminta maaf karena telah mengunggah dokumen tersebut.

“Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan karena saya rakyat mempunyai tupoksi untuk mengawal wakil rakyat yang ada dugaan penyalahgunaan jabatan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Adam menilai terdapat beberapa kejanggalan pada penanganan perkaranya.

Baca juga: Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni

Pertama, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan sebagai saksi.

Kedua, Adam menyebut penanganan perkaranya dari tahap pelaporan, penyelidikan sampai penyidikan berlangsung cepat.

Sebab ia dilaporkan 27 Januari 2022, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 1 Februari 2022.

Tiga, alasan penyidik melakukan penahanan karena takut dirinya menghilangkan barang bukti.

“Padahal semua alat bukti saya kan iPhone dua unit sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” kata Adam.

Baca juga: Adam Deni: Kondisi Saya Sehat, Berat Badan Naik 5 Kilogram

Diketahui Adam bersama terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa menyebarkan dokumen pribadi milik Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta yang dimiliki Sahroni atas pembeliannya pada Dwita.

Keduanya lantas didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman maksimal pada pasal tersebut adalah pidana penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com