JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait isu penundaan Pemilu 2024 berujung gaduh.
Masyarakat khawatir kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memundurkan gelaran Pemilu Serentak yang sedianya digelar pada 14 Februari 2024.
Meski akhirnya rakor itu dibatalkan, namun publik sudah kadung khawatir adanya upaya pembahasan penundaan pemilu di balik rencana kegiatan tersebut.
Baca juga: Gaduh Isu Penundaan Pemilu di Kabinet Jokowi dan Anomali Tak Ada Visi Menteri
Berikut duduk perkara polemik rakor penundaan Pemilu 2024 hingga akhirnya dibatalkan.
Semula, agenda rakor isu penundaan pemilu diketahui dari beredarnya dokumen surat undangan berkop Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Pada dokumen yang tersebar, surat ini bernomor B-709/DN.00.03/3/2022 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Djaka Budi Utama pada Rabu (16/3/2022).
Dalam surat itu tertuang perihal permohonan agar Ketua KPU Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, dan Kepala Badan Kesatuan Banhsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kota Balikpapan bersedia menjadi narasumber acara.
Surat juga memuat agenda acara berupa rapat koordinasi mengenai isu pemunduran Pemilu Serentak 2024 dan isu calon penjabat kepala daerah.
Kegiatan tersebut sedianya digelar pada Senin (21/3/2022) di salah satu hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Setelah dokumen undangan itu ramai diperbincangkan, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan klarifikasi.
Baca juga: Saat KPU Dikhawatirkan Bakal Dirusak untuk Jadi Alat Tunda Pemilu 2024...
Ia mengeklaim, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menjawab isu mengenai wacana penundaan Pemilu 2024. Rapat tersebut, kata dia, tak akan bepengaruh pada persiapan penyelenggaraan pemilu.
“Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu itu takkan memengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan pemilu dan pilkada pada tahun 2024,” kata Mahfud melalui pesan singkat, Jumat (18/3/2022).
Mahfud mengaku, pemerintah akan tetap bekerja dengan berpedoman pada agenda konstitusional bahwa pemilu dan pilkada serentak digelar di 2024.
Ia mengatakan, isu yang berkembang saat ini mengenai wacana penundaan Pemilu 2024 merupakan isu di luar agenda pemerintah.
“Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas pemerintah dan pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak,” ujarnya.