Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Karyawan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan

Kompas.com - 20/03/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak dan kewajiban pekerja atau karyawan adalah hal penting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang wajib mencantumkan hak dan kewajiban karyawannya.

Sedangkan, pekerja atau karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Penting bagi karyawan mengetahui hak-haknya sebagai pekerja. Hak-hak tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:

  • Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
  • Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
  • Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
  • Hak atas penempatan tenaga kerja.
  • Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
  • Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
  • Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus.
  • Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.
  • Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid.
  • Hak melaksanakan ibadah.
  • Hak melakukan mogok kerja.
  • Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Baca juga: Cara Lapor SPT Buat Karyawan yang Pindah Kerja ke Perusahaan Lain

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menjadi objek utama perlindungan tenaga kerja adalah:

  • Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja.
  • Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja.
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat.
  • Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  • Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com