Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tabungan Perumahan AD, Rugikan Negara Rp 51 Miliar

Kompas.com - 16/03/2022, 17:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka berinisial KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di Jawa Barat dan Palembang.

"Menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Adapun penetapan ini dibuat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.

Baca juga: Kasus Korupsi TWP, KSAD Dudung Ingin Uang Prajurit Kembali

Ketut mengatakan, tersangka KGS MMS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan KGS MMS berperan sebagai penyedia lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.

KGS MMS menyediakan lahan untuk perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp 32 miliar. Namun, lahan itu baru terealisasi sebanyak 17,8 hektar.

Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang seharusnya KGS MMS menyediakan lahan seluas 40 hektar senilai Rp 41,8 Miliar, namun tidak ada yang terealisasi atau fiktif.

"Salah satunya lahannya fiktif, yang satunya kurang dari yang seharusnya," ujar Ketut.

Menurut Ketut, total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 51 miliar.

Baca juga: Dana TWP AD yang Diduga Dikorupsi Brigjen YAK Berasal dari Gaji Prajurit

Ketut menekankan penetapan tersangka KGS MMS berbeda dengan perkara sebelumnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan NPP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 itu diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD untuk kepentingan pribadinya. Uang tersebut ditransfer ke rekening NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).

"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2021), dikutip dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com