Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka berinisial KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di Jawa Barat dan Palembang.
"Menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Adapun penetapan ini dibuat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.
Ketut mengatakan, tersangka KGS MMS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan KGS MMS berperan sebagai penyedia lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.
KGS MMS menyediakan lahan untuk perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp 32 miliar. Namun, lahan itu baru terealisasi sebanyak 17,8 hektar.
Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang seharusnya KGS MMS menyediakan lahan seluas 40 hektar senilai Rp 41,8 Miliar, namun tidak ada yang terealisasi atau fiktif.
"Salah satunya lahannya fiktif, yang satunya kurang dari yang seharusnya," ujar Ketut.
Menurut Ketut, total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
Ketut menekankan penetapan tersangka KGS MMS berbeda dengan perkara sebelumnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan NPP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.
Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 itu diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD untuk kepentingan pribadinya. Uang tersebut ditransfer ke rekening NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2021), dikutip dari Antara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/17085631/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-tabungan-perumahan-ad-rugikan