JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Doni menyampaikan ini sambil mengenakam baju tahanan berwarna oranye saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," kata Doni di lokasi, Selasa.
Ia merasa bersalah karena rakyat Indonesia banyak yang mengenal dunia trading baik binary option, Forex, hingga crypto melalui dirinya.
Baca juga: Uang Tunai Rp 33 Miliar Milik Doni Salmanan Disita Bareskrim Polri
Selain itu, Doni juga meminta doa dari semua pihak agar ia bisa mendapat keringanan hukuman.
"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," pintanya.
Doni juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan trading ilegal.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal," ujar dia.
Baca juga: Apa Itu Binomo dan Quotex yang Seret Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Penjara
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.