Salin Artikel

Ditanya Hakim Mengapa Mampir di Cimahi, Anak Buah Sebut Jemput Lala Teman Kolonel Priyanto

Hal itu terungkap setelah majelis hakim bertanya mengapa mereka singgah di Cimahi, Jawa Barat dan menyinggung soal seseorang yang bernama Lala.

“Setahu saya, teman perempuan (Kolonel Inf Priyanto),” kata Kopda Andreas Dwi Atmoko menjawab pertanyaan ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Ia kemudian menjelaskan, dirinya bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Sholeh pergi ke Jakarta untuk menghadiri rapat koordinasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat pada 6-7 Desember 2021.

Perempuan itu dijemput Kolonel Inf Priyanto di kediamannya di Cimahi, Jawa Barat, tepatnya setelah rombongan berangkat dari Sleman menuju Jakarta menggunakan mobil.

Andreas mengungkapkan, selama di Jakarta, Kolonel Inf Priyanto bersama rombongan menginap di Hotel Holiday Inn dan Hotel 88.

Andreas menyebutkan, rombongan menginap di Hotel Holiday Inn pada hari pertama rapat evaluasi.

Ketika itu, Andreas tidur sekamar bersama Koptu Ahmad Sholeh, yang juga anak buah sekaligus sopir cadangan Kolonel Inf Priyanto.

Sedangkan, Kolonel Inf Priyanto tidur satu kamar bersama Lala.

Pembagian tempat tidur tersebut juga sama ketika rombongan berpindah tempat penginapan ke Hotel 88 pada hari kedua.

Setelah selesai mengikuti rapat koordinasi, Kolonel Inf Priyanto bersama rombongan kemudian pulang menuju Bandung dan menginap di Hotel Ibis.

“Siap di Hotel Ibis,” ungkap Andreas.

Di Hotel Ibis, Kolonel Inf Priyanto juga tidur sekamar dengan Lala. Sedangkan, Andreas tidur sekamar dengan Koptu Ahmad Sholeh.

Setelah selesai menginap, selanjutnya Kolonel Inf Priyanto memulangkan Lala ke Cimahi dan kembali melanjutkan perjalanan pulang menuju Sleman.

Di perjalanan inilah rombongan Kolonel Inf Priyanto menabrak Handi dan Salsa yang kemudian jasadnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/16205261/ditanya-hakim-mengapa-mampir-di-cimahi-anak-buah-sebut-jemput-lala-teman

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke