JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memulai pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secara bertahap mulai 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN baru.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Baca juga: 25 Lembaga Tak Dipindahkan ke IKN Nusantara, Ini Daftarnya
Tjahjo mengungkapkan, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun Kemenpan RB membagi kementerian/lembaga yang pindah ke dalam lima klaster. Kementerian/lembaga yang pindah ke IKN Nusantara yaitu sebagai berikut.
Baca juga: 6 Gubernur Absen Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di IKN, Ini Penjelasan Istana
Klaster 1
1. Presiden dan para pejabat negara
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
9. Kementerian Dalam Negeri