Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN baru.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Tjahjo mengungkapkan, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun Kemenpan RB membagi kementerian/lembaga yang pindah ke dalam lima klaster. Kementerian/lembaga yang pindah ke IKN Nusantara yaitu sebagai berikut.
Klaster 1
1. Presiden dan para pejabat negara
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Luar Negeri
11. Kementerian Sekretariat Negara
12. Sekretariat Kabinet
13. Kantor Staf Presiden
14. Dewan Pertimbangan Presiden
15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
16. Kementerian Keuangan
17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
22. Badan Siber dan Sandi Negara
23. Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU)
24. Markas Besar Polri
25. Pasukan Pengamanan Presiden
26. Badan Intelijen Negara (BIN)
27. Kementerian Hukum dan HAM
28. Kejaksaan Agung
29. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Klaster 2
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian BUMN
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Klaster 3
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Sosisal
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Kementerian Pemuda dan Olahraga
6. Kementerian Perdagangan
7. Kementerian Perindustrian
8. Kementerian Ketenagakerjaan
9. Kementerian Koperasi dan UKM
10. Kementerian Pertanian
11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
14. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Klaster 4
Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)
Klaster 5
LPNK dan lembaga nonstruktural (LNS)
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/13425251/asn-bertahap-ke-ikn-mulai-2024-ini-daftar-50-kementerian-lembaga-yang-pindah