Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mohammad Hatta dan Gelombang Antikorupsi Masa Orde Baru

Kompas.com - 14/03/2022, 07:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini tepat 42 tahun lalu mantan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia Mohammad Hatta meninggal dunia.

Jasadnya dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Sebagai seorang negarawan, banyak kenangan yang didapat dari Hatta. Salah satunya adalah cara hidupnya yang sederhana. Selain itu, Hatta dikenal kerap mengkritik praktik korupsi di pemerintahan baik Orde Lama maupun Orde Baru.

Dikutip dari surat kabar Kompas edisi 23 September 1970, Hatta saat itu mengatakan seorang koruptor harus dijatuhi hukuman terberat.

Baca juga: Mengenang Perjalanan Rahmi Hatta Mendampingi Bung Hatta

Hatta saat itu meyakini praktik korupsi di Indonesia bisa hilang dengan menerapkan undang-undang yang ada, asalkan para pejabat yang berwenang mau bertindak.

"Tak perlu diciptakan undang-undang lain karena seribu macam undang-undang tak akan ada gunanya kalau moral dari yang berwenang sudah bejat," kata Hatta.

"Pemberantasan korupsi di Indonesia sekarang ini sangatlah tergantung dari pelaksana kekuasaan yang ada di tangan pihak yang berwenang itu," ujar Hatta.

Menurut Hatta, dalam kondisi Indonesia saat itu salah satu jalan mengatasi korupsi adalah dengan menaikkan gaji para abdi negara dan aparat tetapi dengan catatan inflasi tetap dikendalikan.

Jadi penasihat

Di masa pemerintahan Orde Baru, Presiden Soeharto pernah mendapuk Hatta menjadi penasihat presiden dan penasihat Komisi IV. Soeharto membentuk Komisi IV pada 1970 dengan tujuan memerangi korupsi yang terjadi di Pertamina dan lembaga Badan Urusan Logistik (Bulog).

Ketika itu pemerintah tersentak karena perkara korupsi di tubuh Pertamina di bawah kepemimpinan Letjen Ibnu Sutowo. Saat itu utang Pertamina menggunung sehingga membuat pemerintah kewalahan karena nyaris tidak mampu menutupinya dengan cadangan devisa.

Baca juga: Melihat Berghotel, Bangunan 2 Juta Gulden yang Diubah Belanda Jadi Tahanan Bung Hatta

Saat itu yang ditunjuk oleh Soeharto untuk berada di dalam Komisi IV adalah Wilopo (Ketua), IJ Kasimo (anggota), Prof. Ir. Johannes (anggota) Anwat Tjokroaminoto (anggota) dan Mayjen Sutopo Juwono (sekretaris komisi). Tugas mereka adalah meneliti dan menilai kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hatta yang diberi tugas sebagai penasihat menyatakan amanat yang diberikan kepada Komisi IV sangat luas dan mempunyai tanggung jawab yang besar.

Meski saat itu Ibnu Sutowo dituding sebagai biang kerok penumpukan utang dan suburnya praktik korupsi di Pertamina, tetapi menurut Hatta dia justru tidak bisa melupakan jasanya.

"Tanpa melupakan jasa-jasa Letjen Ibnu Sutowo yang telah menciptakan keadaan yang tertib dari suatu keadaan chaos ketika perminyakan Indonesia masih berada di tangan PKI (Partai Komunis Indonesia) dalam tahun 1958, dan tanpa melupakan Letjen Ibnu Sutowo sebagai orang minyak yang ahli," ujar Hatta.

Baca juga: Dapat Pembebasan PBB Rumah Ayahnya, Putri Sulung Mohammad Hatta Ini Terharu

Akan tetapi, Hatta saat itu menentang sistem kepemimpinan, kewenangan, dan pengambilan keputusan strategis di Pertamina yang terpusat pada direktur. Menurut Hatta, seharusnya Pertamina menerapkan sistem Tim Direksi dengan tujuan seluruh keputusan penting disetujui bersama-sama.

Sumber:

Kompas edisi 5 Februari 1970: "Wawantjara Khas Kompas dengan Dr. Moh. Hatta: Kalau Perlu Presiden Dapat Turun Tangan Menghadapi Koruptor-koruptor "Kebal".

Kompas edisi 23 September 1970: "Dr Hatta : Koruptor harus didjatuhi hukuman terberat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com