Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Polisi Memeriksa Isi HP?

Kompas.com - 14/03/2022, 00:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugas, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan ini, polisi yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik dibolehkan melakukan sejumlah tindakan hukum demi kepentingan pendalaman tindak pidana yang terjadi.

Lalu, bolehkah polisi memeriksa isi handphone atau HP?

Kewenangan Penggeledahan

Dalam KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Polisi yang diberi otoritas untuk melakukan penyelidikan disebut sebagai penyelidik.

Sementara itu, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Anggota Polri yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan disebut dengan penyidik.

Baca juga: MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal Warga

Menurut Pasal 5, di antara kewenangan yang dimiliki penyelidik adalah mencari keterangan dan barang bukti, serta melakukan penggeledahan atas perintah penyidik.

Melakukan penggeledahan dan penyitaan merupakan kewenangan utama yang dimiliki oleh penyidik.

Dalam KUHAP, penggeledahan dibagi menjadi penggeledahan rumah dan badan.

Pemeriksaan HP

Pemeriksaan HP sendiri dapat dikategorikan sebagai bagian dari penggeledahan badan.

Penggeledahan badan merupakan tindakan penyidik untuk memeriksa badan dan pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Namun, penggeledahan HP ini tentu harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dalam Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, polisi dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.

Selain itu, polisi juga dilarang melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika.

Dari adanya aturan-aturan ini dapat disimpulkan bahwa polisi boleh memeriksa HP seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana.

Namun penggeledahan tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com