JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Indonesia Memanggil (IM) 57+ institute atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Firli dinilai secara sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.
Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata mengungkapkan, Firli menyampaikan pesan singkat massal (SMS blast) yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK.
“Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS blast,” kata Rizka dalam keterangan pers, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan Terkait SMS Blast, Jubir KPK: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Dewas
Adapun isi pesan tersebut adalah, "manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI".
Rizka mengatakan, IM 57+ membuat laporan ke Dewas KPK berdasarkan pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat tersebut.
Menurut Rizka, pesan singkat tersebut sempat ramai di media sosial. Dia pun berpendapat, pesan itu tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Firli.
Firli pun diduga melanggar Nilai Dasar Integritas yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Ayat (1) huruf o, dan Ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: IM57+ Institute Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Terkait SMS Blast
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Ia menegaskan, Dewas memiliki standar prosedur operasi (SOP) dalam menangani laporan dan bekerja profesional.
“Kami yakin bahwa Dewan Pengawas KPK akan menggali fakta-fakta itu secara profesional,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pun menyerahkan sepenuhnya laporan IM 57+ kepada Dewas.
Pada September 2020, Dewas KPK menyatakan Firli melanggar kode etik karena telah menyewa dan menggunakan helikopter swasta untuk perjalanan pribadinya ke Palembang dan Baturaden.
Dewas menilai, Firli melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dewas pun memberikan Firli sanksi berupa teguran tertulis.
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas soal Mars dan Himne, Ini Kata KPK
Adapun penggunaan helikopter oleh Firli itu mulanya berangkat dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Firli karena pilihan menggunakan helikopter menunjukkan gaya hidup mewah yang semestinya tidak dilakukan Ketua KPK.
Sementara itu, ICW menduga Firli mendapatkan gratifikasi berupa diskon harga saat menyewa helikopter swasta 20 Juni 2020 untuk perjalanan ke Palembang dan Baturaden itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.