JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi mengonfirmasi bahwa pengunduran diri Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan inisiatif pribadi.
"Masih (atas keputusan) Kiai Miftah. Secara pribadi beliau mengajukan pengunduran," ujar Fahrurrozi kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
"Dulu karena beliau ada yang meminta untuk fokus ke NU. Maka beliau memenuhi permintaan itu," lanjutnya.
Baca juga: PBNU: Tak Masalah jika MUI Tolak Pengunduran Diri Miftachul Akhyar
Miftachul Akhyar sempat mengungkit amanah forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, Desember 2021, di balik pengunduran dirinya dari kursi Ketum MUI.
Dalam muktamar itu, forum Ahwa yang merupakan musyawarah kiai sepuh NU untuk memilih Rais Aam PBNU, meminta Rais Aam terpilih tidak merangkap jabatan.
Namun, ketika terpilih sebagai Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar sudah kadung menjalani tahun keduanya mengemban jabatan pucuk MUI.
Baca juga: Maruf Amin Sebut Pengunduran Diri Miftachul Akhyar dari MUI Masih Dibahas Internal
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Syaifullah Yusuf menyebutkan bahwa Miftachul Akhyar telah menginformasikan jajaran PBNU soal pengunduran dirinya dari Ketum MUI.
"Sudah disampaikan di rapat PBNU," ujar Gus Ipul singkat kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Sekjen MUI: Pengunduran Diri Miftachul Akhyar Akan Dibawa ke Dewan Pimpinan
Namun demikian, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengonfirmasi bahwa sejauh ini pihaknya "belum dapat menerima" permintaan pengunduran diri Miftah.
"Sesuai keputusan Rapat Kesekjenan (9/3/2022) , terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Musyawarah Nasional (Munas) X (2020) Kiyai Miftah sebagai ketum 2020-2025," kata Amirsyah kepada wartawan.
"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat rimpinan, pleno, dan Paripurna sesuai Pedoman Dasar (PD) dan Pedoman Rumah Tangga (PRT) MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.