Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Rekrutmen Dai Perbatasan, Syarat Minimal Hafal Al Quran 3 Juz

Kompas.com - 11/03/2022, 12:03 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bagi para pendakwah yang akan ditempatkan di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Barat dengan Malaysia.

Analis Kebijakan Madya pada Subdit Dakwah Kemenag Lubenah mengatakan, program tersebut dinamai Dai Perbatasan dengan syarat minimal hafal Al-Quran tiga juz, serta siap ditempatkan pada bulan Ramadan tahun 2022 mendatang.

“Program ini terbuka untuk masyarakat Islam secara umum. Kami juga menyiapkan insentif, tiket pesawat pulang pergi, akomodasi, dan sertifikat bagi para dai yang terpilih,” ujarnya Lubenah seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Kemenag Gandeng DMI Benahi Akustik Pengeras Suara Masjid-Mushala

Ia menjelaskan, program ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem masyarakat Islam di wilayah terluar. Harapannya, masyarakat di perbatasan dapat berdaya dengan kearifan lokal setempat.

Ia pun mengatakan, dai terpilih akan ditempatkan pada enam desa di Kecamatan Paloh dan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Dua wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Malaysia.

Masyarakat yang berminat bisa melakukan pendaftaran hingga Selasa (15/2/2022) pada link rebrand.ly/Pendaftaran-Dai-Perbatasan.

“Adapun kegiatan yang akan dilakukan adalah bimbingan baca tulis Al-Qur’an, penguatan tauhid, dan kegiatan dakwah selama sebulan," jelas Lubenah.

Baca juga: Kemenag Bakal Integrasikan Sistem Pendaftaran Pesantren

Secara lebih rinci, berikut adalah persyaratan untuk mendaftar program Dai Perbatasan Kemenag:

Persyaratan

1. Pria Usia 25-40 Tahun;

2. Hafalan Al Qur’an Minimal 3 Juz;

4. Memahami Literasi Keagamaan (Kitab Kuning atau Kontemporer);

3. Siap Ditempatkan pada Bulan Ramadan;

4. Siap Ditempatkan pada Daerah Pilihan;

Fasilitasn: Insentif, Tiket Pesawat PP, Akomodasi dan Sertifikat

Lokasi Kegiatan/Daerah Pilihan: Desa Temajuk, Desa Kaliau, Desa Sebunga, Desa Aruk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com