JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) terus meningkatkan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono mengemukakan, ada enam layanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah, yaitu:
"(Kemendagri) berharap bahwa pada tahun 2022, pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan secara konsisten capaian SPM di daerah masing-masing," kata Sugeng saat peluncuruan Permendagri tentang Penerapan SPM di Jakarta dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Standar Pelayanan Minimal Belum Terpenuhi
Sugeng menambahkan, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 akan terus disosialisasikan ke tiap daerah.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi/kabupaten/kota konsisten dan menunjukkan komitmen yang kuat untuk implementasi SPM.
"Ini harapan kita bersama, bahwa pada akhir masa RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024, pemerintah daerah yang menerapkan SPM secara konsisten dan optimal mencapai, mendekati 100 persen. Itu kita harapkan semua di provinsi, kabupaten/kota,” ujarnya.
Pemerintah berharap penerapan SPM yang optimal dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Sugeng, hal itu akan berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.