Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan dalam UU Pornografi

Kompas.com - 11/03/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat dan mengancam tatanan sosial masyarakat Indonesia.

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi diciptakan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.

Dalam UU tersebut, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

UU Nomor 44 Tahun 2008 juga mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait pornografi.

Baca juga: Direktorat SMP: Ini 3 Dampak Kecanduan Pornografi bagi Remaja

Larangan dalam UU Pornografi

Larangan dan pembatasan terkait poronografi tertuang dalam Bab II mulai dari Pasal 4 sampai Pasal 14.

Dalam Pasal 4 Ayat 1, terdapat larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang,
  • kekerasan seksual,
  • masturbasi atau onani,
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,
  • alat kelamin,
  • pornografi anak.

Setiap orang juga dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi seperti yang disebut di ayat ini.

Terdapat pula larangan untuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi seperti yang disebut dalam Pasal 4 Ayat 1.

Namun, larangan ini tidak berlaku bagi pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan, seperti lembaga sensor film, lembaga pengawas penyiaran, atau lembaga pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Larangan terkait memiliki atau menyimpan juga tidak berlaku bagi diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 2, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

  • menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,
  • menyajikan secara eksplisit alat kelamin,
  • mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual,
  • menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Setiap orang pun dilarang mendanai atau memfasilitasi seluruh perbuatan yang disebut dalam Pasal 4 Ayat 1 dan 2.

Selain itu, setiap orang juga dilarang dengan sengaja menjadi atau menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Tapi, jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau di bawah tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, maka pelaku tidak akan dipidana.

Larangan juga ditujukan bagi setiap orang untuk mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lain, seperti kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com