Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Dorong Integrasi Sistem Pendidikan Indonesia Lewat Revisi UU Sisdiknas

Kompas.com - 10/03/2022, 12:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Agung Hardjono mengatakan, KSP akan terus mendukung harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pendidikan Indonesia melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Penyesuaian terhadap UU yang telah berusia 19 tahun itu dianggap perlu untuk menjawab berbagai tantangan baru sebagai akibat dari kondisi pandemi.

“Revisi terhadap UU Sisdiknas dapat memberikan ruang bagi tiap daerah untuk mengaspirasikan kebutuhannya dan mengakomodasi konteks belajar yang berbeda-beda," ujar Agung dalam siaran persnya, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: RUU Sisdiknas Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional

"Terlebih lagi, pandemi menuntut adanya fleksibilitas, jadi UU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan situasi krisis ke depan,” ujar dia.

KSP berharap revisi UU Sisdiknas dapat memberi kemerdekaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar.

Selain itu ada peraturan yang sudah tidak relevan lagi seiring dengan perkembangan proses belajar mengajar berbasis teknologi.

"Misalnya terkait kewajiban guru untuk mengajar 24 jam tatap muka/minggu," ujar Agung.

Dia lantas menjelaskan, saat ini sistem pendidikan Indonesia diatur oleh setidaknya tiga peraturan perundangan yang berbeda. Ketiganya yaitu, UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hal ini berpotensi memunculkan ketidakselarasan dan tumpang tindih, terutama dalam pengaturan turunannya.

Oleh karenanya, revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan ketiga UU tersebut dalam satu sistem pendidikan yang dinamis dan sesuai dengan amanah UUD 1945.

Revisi UU Sisdiknas sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Meski begitu, revisi UU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari pemerintah ini belum masuk daftar prioritas Prolegnas 2022.

Agung mengatakan bahwa dalam proses pembahasan revisinya, pemerintah akan mendengar masukan dan perspektif dari berbagai elemen masyarakat.

"KSP yang berfungsi mengelola isu strategis dan mengawal pengendalian program prioritas nasional, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan proses revisi UU Sisdiknas," kata dia.

“KSP akan mengawal tidak hanya dengan memberikan masukan, namun bersama Kemendikbud-Ristek akan membuka ruang diskusi yang lebih luas, khususnya dengan organisasi guru, pelajar, dan kelompok masyarakat lain,” tambah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com