Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Longgarkan Pembatasan, Pemerintah Diminta Tak Persulit Calon Jemaah Haji-Umrah

Kompas.com - 07/03/2022, 13:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf meminta pemerintah tidak mempersulit keberangkatan calon jemaah haji dan umrah ke Tanah Suci seiring dilonggarkannya pembatasan terkait pandemi Covid-19 di Arab Saudi.

"Jangan persulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Bukhori dalam siaran pers, Senin (7/3/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, kebijakan pelonggaran yang diambil oleh Kerajaan Arab Saudi merupakan hal yang menggembirakan dan patut disyukuri.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Ketentuan Karantina hingga Syarat PCR per 5 Maret 2022

Sebab, menurut Bukhori, kebijakan itu memberi sinyal bahwa pelaksanaan umrah dan haji pada tahun 2022 dapat dilaksanakan seperti sediakala.

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Agama untuk segera membantu persiapan jemaah umrah maupun haji, kshususnya terkait penyediaan asuransi kesehatan yang menjadi syarat wajib memasuki Arab Saudi.

Ia pun berharap, pelonggaran yang diterapkan Kerajaan Arab Saudi dapat menekan biaya umrah dan haji yang melambung karena beberapa komponen terkait protokol kesehatan.

"Saya berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah kita dapat terbantu mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah menjadi bisa ditanggulangi meskipun tidak sepenuhnya," kata Bukhori.

Baca juga: Saudi Hapus Kewajiban Karantina dan PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Kebijakan Pemberangkatan Umrah

Bukhori juga mengingatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan untuk menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah haji dan umrah mengacu pada aturan terbaru yang dirilis Arab Saudi.

Setelah hampir tiga tahun pembatasan Covid-19, Kerajaan Arab Saudi mengakhiri tindakan pencegahan terkait pandemi Covid-19 mulai Sabtu (5/3/2022).

Sebelumnya umrah dan haji dibatasi dengan berbagai ketentuan mulai dari perlunya jemaah melakukan karantina, tes Covid-19, memakai masker saat di luar ruangan, dan pelarangan warga negara tertentu masuk ke Arab Saudi.

Dilansir dari Saudi Press Agency melalui Arab News, Sabtu (5/3/2022), langkah-langkah seperti social distancing dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di wilayah Arab Saudi.

Baca juga: Aturan Baru Arab Saudi soal Covid-19, Hapus Karantina hingga Meniadakan Jarak Sosial di Masjidil Haram

Kementerian Dalam Negeri juga mengatakan bahwa social distancing di Dua Masjid Suci dan semua masjid di Kerajaan akan segera berakhir.

Akan tetapi jemaah masih harus memakai masker di dalam ruangan ketika beribadah.

Pelonggaran lainnya, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di sana.

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.

Semua kedatangan ke Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com