JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Ivana Kwelju, tersangka kasus suap terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2015.
Ivana telah ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan pihak swasta, Johny Rynhard Kasman pada Rabu, (26/1/2022).
Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Buru Selatan
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IK (Ivana Kwelju)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Dalam kasus ini, Tagop selaku bupati diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Atensi itu di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Selain itu, Tagop juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek.
Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan proses lelang maupun penunjukkan langsung.
"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 26 Januari 2022.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucapnya.
Adapun proyek-proyek tersebut, ujar Lili, di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Ttahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.
Kemudian, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, kata Lili, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang. Dari rekening Johny uang-uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening bank milik tersangka Tagop.
Baca juga: KPK Dalami Proses Tander E-KTP yang Dimenangkan Perusahaan Paulus Tannos
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili.
"Penerimaan uang Rp 10 Miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.