Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal SKP2 dari Kejaksaan dalam Kasus Nurhayati

Kompas.com - 01/03/2022, 09:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia dilaporkan bakal menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Nurhayati.

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi, di daerah Cirebon, Jawa Barat. Berkas kasus itu pun sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya akan memproses SKP2 bagi Nurhayati.

Baca juga: Kejagung Akan Terbitkan SKP2 Kasus Nurhayati

Kasus itu menjadi sorotan lantaran Nurhayati yang merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.

Proses penerbitan SKP2 dalam perkara penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan diberi wewenang untuk menerbitkan SKP2 dengan dua alasan, yaitu penuntutan perkara dihentikan demi kepentingan hukum karena tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum.

Hal itu diatur dalam Pasal 32 (c) UU Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 140 KUHAP.

Pada Pasal 140 KUHAP, penuntut umum dapat menghentikan penuntutan kalau barang bukti tidak cukup atau perbuatan yang disangka bukan tindak pidana.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Kasus Nurhayati Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sedangkan pada Pasal 32 (c) UU Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan memperbolehkan Jaksa Agung menyampingkan suatu perkara apabila perlu sebab ‘kepentingan umum’.

Dalam kasus Nurhayati, jika nantinya SKP2 diterbitkan maka tidak akan menimbulkan persoalan hukum. Namun, ada dampak yang ditimbulkan terhadap Nurhayati karena penyidik pada Polres Cirebon sudah menetapkannya sebagai tersangka walaupun perkara yang dituduhkan kepadanya bakal terhenti dalam tahap penuntutan.

Permasalahan itu adalah soal rehabilitasi nama baik Nurhayati setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini KUHAP tidak mengatur soal rehabilitasi, ganti rugi atau kompensasi, dan restitusi terhadap seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi kasusnya dihentikan dalam tahap penuntutan.

KUHAP hanya mengatur pemberian pemulihan dan rehabilitasi atas penangkapan, penahanan, penuntutan, dan diadilinya seseorang tanpa dasar undang-undang atau karena kekeliruan orangnya (Pasal 1 butir 23).

Sedangkan rehabilitasi yang diatur pada Pasal 97 ayat (1) dan (2) adalah pemulihan dan rehabilitasi diberikan kepada terdakwa yang dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum.

Dalam hal ini orang yang dimaksud sudah menjalani proses penanganan perkara hingga tahap pengadilan. Jika seorang terdakwa diputus bebas, ataupun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dia berhak memperoleh rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com