JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan segera membahas peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dengan DPR. Menurut Hasyim, kedua PKPU tersebut jadi prioritas KPU.
"Draf PKPU 1 dan 2 menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam rapat dengar pendapat DPR dan pemerintah," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Hasyim berharap, draf kedua PKPU tersebut bisa segera selesai, sehingga tahapan Pemilu 2024 yang rencananya dimulai pada pertengahan tahun ini bisa terlaksana dengan baik.
Baca juga: KPU Terpilih Segera Siapkan PKPU Tahapan-Pendaftaran Pemilu 2024
Menurut rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dari KPU, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni mendatang. Beberapa program yang akan dilakukan pada Juni yaitu, penyusunan PKPU, sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis.
Kemudian, pada 1-7 Agustus 2022 dimulai pendaftaran partai politik. Pada 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.
Pada 1-21 Juni 2023 penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Pada 7-13 September 2023 pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres dilanjutkan penetapan pasangan capres dan cawapres. Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada 11 Oktober 2023.
"Harapannya PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini," kata Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.