Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Negara Kesatuan dan Negara Serikat

Kompas.com - 28/02/2022, 02:15 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya.

Sedangkan negara serikat atau negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru.

Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan negara federal. Negara kesatuan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil, biasanya disebut sebagai daerah. Sementara negara federal memiliki negara bagian di dalamnya.

Dilihat dari jumlah dan pesebarannya, negara yang menganut kedua sistem ini relatif seimbang. Hal ini menunjukkan bahwa paham yang satu tidak dominan dibandingkan paham yang lain.

Berikut daftar negara kesatuan dan negara federal:

Daftar Negara Kesatuan

Benua Negara

Asia

Republik Rakyat Bangladesh, Brunei Darussalam, Republik Filipina, Republik Indonesia, Iran, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Mongolia, Republik Persatuan Myanmar, Republik Rakyat Tiongkok, Vietnam.
Afrika Republik Afrika Selatan, Republik Rakyat Demokratis Aljazair, Republik Burundi, Republik Ghana, Libya, Reublik Madagascar, Republik Arab Mesir, Republik Senegal, Republik Zambia, Republik Zimbabwe.
Amerika Bolivia, Republik Chili, Republik Ekuador, Republik El Salvador, Republik Haiti, Jamaika, Republik Kolombia, Republik Panama, Republik Afrika Tengah.
Eropa Republik Albania, Belanda, Republik Belarus, Britania Raya (Inggris), Bulgaria, Denmark, Estonia, Republik Finlandia, Hongaria, Republik Italia, Republik Polandia, Spanyol, Swedia, Ukraina.
Australia  Selandia Baru

Baca juga: Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Federalisme

Daftar Negara Serikat

Republik Serikat

Republik serikat adalah sebuah federasi dari beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan republik.

  • Amerika Serikat: 50 negara bagian, 1 federral distrik, 1 teritori tergabung, 13 teritori tidak tergabung.
  • Argentina: 23 Provinsi, 1 kota otonomi.
  • Brasil: 26 negara bagian, 1 federal distrik.
  • Komoro: 3 kepulauan.
  • Ethiopia: 9 regional.
  • Jerman: 16 Lander.
  • India: 28 negara bagian.
  • Irak: 18 gubernuran.
  • Meksiko: 31 negara bagian.
  • Federasi Mikronesia: 4 negara bagian.
  • Nepal: 14 zona 75 distrik.
  • Nigeria: 36 negara bagian, 1 teritori.
  • Pakistan: 4 provinsi, 4 federal yang wilayahnya termasuk wilayah ibu kota federal.
  • Sudan Selatan: 10 negara bagian.
  • Somalia: 18 negara bagian.
  • Swiss: 20 kanton, 6 bagian kanton.
  • Venezuela: 23 negara bagian, 1 federal distrik, 1 federal dependensi.

Monarki Serikat

Monarki serikat adalah federasi beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan monarki yang dikepelai oleh raja atau ratu.

  • Australia: 6 negara bagian, 10 terotori.
  • Belgia: 3 komunitas, 3 regional.
  • Kanada: 10 provinsi, 3 teritori.
  • Malaysia: 13 negara bagian, 3 federal teritori.
  • Uni Emirat Arab: 7 emirat.

 

Referensi

  • Soemantri, Sri. 1981. Pengantar Perbandingan Antarhukum Tata Negara. Jakarta: CV Rajawali
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com