JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang sedianya untuk lokasi rumah susun (rusun) berskema DP Rp 0, divonis 7 dan 6 tahun penjara.
Ketiganya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan wakilnya Anja Runtuwene serta pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartoni Iskandar.
Kantor berita Antara melaprokan, sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Vonis terhadap Eks Dirut Sarana Jaya Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir-pikir
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun,” kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri.
“Serta denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan,” lanjut Zuhri.
Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim juga memerintahkan perampasan aset yang telah dikembalikan Anja, Rudy, dan saksi bernama Yurisca Lady Enggraini senilai Rp 35 miliar.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ketiga terdakwa disebut telah melakukan korupsi bersama dan berlanjut dengan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.
Perkara bermula ketika Yoory memerintahkan PPSJ melakukan pelunasan lahan Munjul pada PT Adonara Propertindo. Rencananya lahan di Munjul akan dipakai PPSJ untuk membangun rusun DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemprov DKI Jakarta.
Pelunasan senilai Rp 152,5 miliar tetap dibayarkan meski status lahan Munjul bermasalah. Pertama, mayoritas lahannya berada di kawasan zona hijau yang tak bisa digunakan untuk melakukan pembangunan. Kedua, status kepemilikan lahan tidak jelas sebab PT Adonara Propertindo belum melunasi dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Carolus Boromeus (CB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.