JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tahanan yang merupakan Palestina bernama Moin D Habib ditangkap dan kemudian diamankan di blok khusus isolasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, Jawa Timur, setelah kabur ke Jakarta.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur berkoordinasi dengan Polres Pasuruan terkait proses hukum terhadap warga Palestina tersebut.
“Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindak lanjut karena ada beberapa perbuatan detainee asal Palestina itu tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Pria Wibawa, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/02/2022).
Baca juga: WN Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya Ditangkap di Menteng Jakarta
Pria menyebutkan, ada beberapa perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan warga Palestina tersebut. Habib, misalnya, berupaya mencuri mobil, menyerang petugas, dan merusak aset negara.
Terkait perbuatan tersebut, Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan.
“Detainee (tahanan) tersebut akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya,” kata Pria.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Jaya Saputra mengemukakan, pihaknya siap membantu kepolisian untuk memberikan bukti dan informasi yang diperlukan guna pemeriksaan kasus.
“Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan,” ucap Jaya.
Jaya menjelaskan, proses penangkapan Habib berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaannya oleh masyarakat. Pihak imigrasi mendapat informasi bahwa pria dengan tinggi badan 190 cm itu berada di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Petugas langsung meneruskan informasi itu ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
“Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta,” ujar Jaya.
Terkait motif yang dilakukan Habib, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, ia menduga Habib hendak menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihak imigrasi. Deportasi dilakukan karena Habib melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebelumnya, Habib menjalani proses pidana terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Dia itu juga tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas.
“Kami menerapkan selective policy itu tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia, tapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri,” papar Jaya.
Saat berkomunikasi di selnya, Habib mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia, khususnya di Jakarta.
“Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi,” ucap Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.