Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur ke Jakarta dari Surabaya, Warga Palestina Kini Ditempatkan di Blok Khusus Rudenim Surabaya

Kompas.com - 25/02/2022, 18:50 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tahanan yang merupakan Palestina bernama Moin D Habib ditangkap dan kemudian diamankan di blok khusus isolasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, Jawa Timur, setelah kabur ke Jakarta.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur berkoordinasi dengan Polres Pasuruan terkait proses hukum terhadap warga Palestina tersebut.

“Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindak lanjut karena ada beberapa perbuatan detainee asal Palestina itu tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Pria Wibawa, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/02/2022).

Baca juga: WN Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya Ditangkap di Menteng Jakarta

Pria menyebutkan, ada beberapa perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan warga  Palestina tersebut. Habib, misalnya, berupaya mencuri mobil, menyerang petugas, dan merusak aset negara.

Terkait perbuatan tersebut, Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan.

Detainee (tahanan) tersebut akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya,” kata Pria.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Jaya Saputra mengemukakan, pihaknya siap membantu kepolisian untuk memberikan bukti dan informasi yang diperlukan guna pemeriksaan kasus.

“Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan,” ucap Jaya.

Jaya menjelaskan, proses penangkapan Habib berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaannya oleh masyarakat. Pihak imigrasi mendapat informasi bahwa pria dengan tinggi badan 190 cm itu berada di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Petugas langsung meneruskan informasi itu ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta,” ujar  Jaya.

Terkait motif yang dilakukan Habib, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, ia menduga Habib hendak menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihak imigrasi. Deportasi dilakukan karena Habib melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebelumnya, Habib menjalani proses pidana terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Dia itu juga tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas.

“Kami menerapkan selective policy itu tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia, tapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri,” papar Jaya.

Saat berkomunikasi di selnya, Habib mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia, khususnya di Jakarta.

“Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi,” ucap Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com